Selasa, 29 Desember 2009

Poligami = Tidak Setia (Bag. II)

Dalam tulisan (note) saya sebelumnya, ada yang mengatakan syarat untuk tidak dimadu itu bathil dan tidak sesuai dengan syariat Islam. Maka setelah saya menelaah kitab turast (kuning) yang saya ketahui, saya berpendapat bahwa syarat semacam itu tidaklah bathil.

Sang calon istri dalam Islam berhak mengajukan syarat, karena syarat ini akan menjadi sah-nya akad nikah. Keseluruhan diri sang istri akan menjadi halal kalau syarat ini dipenuhi oleh calon suami. Termasuk syarat seorang istri selama masih hidup dan masih bisa menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri, maka sang calon suami tidak boleh menikah dengan wanita lain. Kalau sang calon suami keberatan dengan syarat-syarat tersebut, boleh dia membatalkan khitbahnya dan mencari calon istri lain yang bersedia untuk hal itu.

Apa syarat ini tidak mengada-ada dan berlebihan? TIDAK. Para Ulama telah membahas hal ini panjang lebar. Dan syarat yang ini sah bila diajukan kepada calon suami. Kecuali setelah menikah nanti sang istri tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri, misalnya; sakit bertahun-tahun, belum dikaruniai anak karena ada masalah dalam diri si istri, meninggal dan alasan-alasan yang dibenarkan dalam Islam. Hal seperti itu dibolehkan dalam Islam bila sang suami menikah lagi.

Anda bisa baca Kitab Al-Mughni karangan Ibnu Qudamah; Juz VII hal 93, dalam kitab itu ditulis: “Yang wajib dipenuhi adalah syarat yang bermanfaat bagi sang istri. Misalnya; sang suami tidak akan mengeluarkan dari rumahnya atau dari kampungnya, tidak bepergian dengan membawanya atau tidak akan menikah atasnya. Syarat seperti ini wajib dipenuhi oleh suami untuk istri. Jika suami tidak menepati, maka istri berhak minta dihapuskan nikahnya”. (HR. Umar Bin Khatthab ra & Sa’ad Bin Abi Waqqash ra)

Jadi, syarat seperti ini tidak dikatakan bertentangan dengan syari’at Islam dan tidak bathil. Persyaratan yang termasuk tidak sesuai dengan syari’at Islam dan bathil misalnya; sang calon istri mensyaratkan kepada calon suami agar membunuh si Fulan, atau mau menikah dengannya kalau mau keluar dari agama Islam (murtad) dan lain sebagainya.

Wallaahu a’lam bisshawab…

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008