Jumat, 11 Maret 2011

Seri Al-Hayah Az-Zaujiyyah; Khitbah ( 4 )

Menikah, merupakan satu dari beberapa hal yang mesti disegerakan dan ini menjadi kewajiban atas muslim lainnya (dalam hal ini orang-orang terdekat) untuk membantu mempermudah prosesnya. Orang tua, tentu sangat signifikan perannya dalam mengusahakan pernikahan bagi anak-anaknya yang sudah cukup umur (baligh), terlebih jika anaknya adalah wanita. Ini penting, karena saat ini justru tidak sedikit penghalang terselenggaranya pernikahan itu tidak lain adalah orang tua sendiri. Selain orang tua, saudara atau sanak famili juga mempunyai kewajiban yang tidak sepele berkaitan dengan pelaksanaan nikah ini.

Yang sering kali tidak disadari para orang tua adalah mereka menganggap bahwa kewajibannya adalah sekedar mencarikan jodoh yang baik (bagi anak wanita), padahal mengusahakan sesegera mungkin penyelenggaraan pernikahan itu sendiri seharusnya menjadi perhatian yang penting. Karena ada kecenderungan, pengawasan, pembinaan yang ketat dan disiplin terhadap anak-anak mereka menjadi kendur, ketika si anak sudah dikhitbah. Para orang tua merasa kewajibannya untuk mengawasi sang anak sudah “tergantikan” oleh calon suami si gadis. Sungguh, belum ada hak apapun bagi calon suami tersebut karena mereka belum ada ikatan apapun dan jelas antara mereka berdua bukan mahram.

Padahal, justru disaat-saat antara khitbah dan menikah inilah kedua calon suami/istri semakin memperbanyak ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, serta senantiasa menjaga kehormatannya hingga masanya tiba saat akad nikah. Karena disisi lain, syetan penggoda orang-orang beriman tengah berancang-ancang siap menerkam kelengahan sepasang manusia yang menunggu saat pelaksanaan nikah yang memang sering kali membawa kepada perbuatan dosa/maksiat jika keduanya tidak bisa bersabar menahan gejolak nafsu.

Sedangkan untuk bertemu, sebaiknya dibuat seminimal mungkin dan tidak mencari-cari alasan untuk bertemu. Pertemuan sebaiknya dibuat sesingkat mungkin dan harus ditemani oleh orang tua atau kerabat si wanita. Uniknya, karena saking “sopannya”, para orang tua juga terkadang merasa risih atau “tidak ingin mengganggu” privacy kedua calon tersebut. Padahal semestinya ia tahu bahwa sikapnya itu sangat berperan menimbulkan benih-benih zina yang mengotori hati keduanya.

Sekali lagi, makna “menyegerakan” adalah agar kedua calon pasangan terhindar dari dosa-dosa zina. Jika memang pernikahan itu harus tertunda sekian waktu, kurangi potensi zina mata dan hati dengan shaum sunnah dan olah raga atau aktivitas positif lainnya, juga menghindari makanan dari protein hewani tinggi. Tambahkan pertahanan diri dengan memperbanyak berhubungan dengan Allah lewat shalat-shalat sunnah, dzikir dan amal shaleh lain, perbanyaklah berdo'a mohon kekuatan dari-Nya.

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008