Jumat, 17 Juli 2009

Salah Paham Jihad

Jihad menempati posisi penting dalam syari’at Islam, bahkan puncak dari bangunan Islam itu sendiri, seperti disabdakan Rasul; “Asas perkara dien adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad” (HR. Tirmidzi, shahih). Ini pertanda, jihad adalah suatu amalan yang harus diraih dengan perjuangan berat dan petunjuk bahwa jihad melebihi seluruh amalan, setelah amalan-amalan yang diwajibkan lainnya, seperti diisyaratkan dalam hadist lain. lantaran itu tiada balasan yang setimpal bagi para syuhada melainkan syurga, meski hari kiamat belum tiba.

Sebaliknya beliau memberikan semacam warning (peringatan) kepada orang-orang yang di hati mereka tidak terbersit niat untuk berjihad. Sabdanya; “Siapa yang mati sedangkan dia belum berjihad atau tiada niat untuk berjihad maka, dia mati dengan membawa sepenggal kemunafikan” (HR. Muslim).

Hanya saja masih ada orang-orang yang salah paham terhadap jihad ini. Kelompok pertama menafikan dan mengingkari jihad, dengan memunculkan beragam dalih. Jihad, kata mereka; tidak harus dengan pedang atau perang. Jihad itu artinya bersungguh-sungguh. Siapapun yang bersungguh-sungguh dalam menjalani aktivitas apapun dinamakan mujahid. Persepsi ini muncul ke permukaan dan banyak dianut sementara kalangan, terlebih orang-orang yang memiliki pandangan sekuler. Pada hakekatnya, pandangan mereka itu tidak benar menurut syari’at Islam itu sendiri.

Kelompok kedua, berseberangan secara diametral dengan kelompok pertama. Pijakan awal mereka adalah jihad itu wajib bagi setiap individu karena melihat realita umat dewasa ini. Bagi mereka, tidak ada argument apapun yang bisa diajukan untuk merubah hukum wajib ini. Lantaran wajib, tidak perlu izin kedua orangtua dan tidak harus di bawah komando seorang pimpinan yang syah menurut kacamata syar’i. selain itu, sasaran bidiknya diluar wilayah syar’i. maksudnya semua orang kafir boleh diperangi. Ini juga pandangan yang salah besar dan penafsiran yang sangat keliru!

Tentunya mereka memiliki dalil yang syah dan intepretasi yang benar menurut pandangan mereka, disokong semangat membara untuk membela Islam. Berbekal dua modal tersebut mereka menjalankan aksi “jihad” di berbagai belahan dunia. Inilah realita yang terpampang di depan mata kita. Tidak sebatas itu, siapapun yang mencoba untuk mendudukkan permasalahan secara proporsional malah dituding sebagai orang yang mencari-cari alasan. Apalagi orang yang mempreteli jihad secara keseluruhan.

Kalau dicermati secara seksama dan di dasari timbangan dalil yang benar, nampak sekali bahwa aksi mereka itu bukannya membuat Islam dan kaum muslimin semakin terhormat dan jaya, tetapi malah terpuruk pada titik nadir terendah. Semua ini berawal ari pemahaman dalil yang keliru. Hukum jihad pada asalnya adalah fardhu kifayah. Hukum ini tersimpulkan dari penjamakan berbagai nash yang berkaitan dengan jihad.

Semestinya metode inilah yang ditempuh, bukannya mencomot satu-dua ayat lantas di pahami secara dangkal dgn mencampakkan pemahaman para salaf. Hanya pada situasi dan kondisi tertentu dan terbatas hukumnya berubah menjadi fardhu ‘ain. Selain itu, jihad membutuhkan syarat-syarat dan aturan yang harus diperhatikan. Inilah yang dipahami generasi awal (salaf) & para ulama terpercaya hingga sekarang.

Akibat aksi ini, wajah Islam menjadi sangar dan ganas, sekaligus buram. Maka tidak salah bila muncul persepsi bahwa aksi ini bukan jihad tetapi wujud terorisme yang berkedok jihad. Kita sepakat bahwa Islam harus diperjuangkan dengan maksimal dan optimal, salah satunya dengan jihad, tetapi harus berpijak pada ilmu dan pemahaman yang benar.

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008